JAKARTA Wajib Pajak (WP) yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib melaporkan harga kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan. Kewajiban penyampaian SPT tahunan juga berlaku untuk karyawan yang pindah kerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, meski belum mencapai 1
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya wajib pajak badan. Dengan membayar pajak, Anda bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, namun juga bisa membantu bisnis terus berkembang dan semakin kredibel di mata pelanggan. Umumnya, perusahaan hanya sibuk mengurus pajak ketika masa pelaporan SPT Tahunan, yaitu di bulan Maret-April setiap tahunnya. Padahal, ada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi setiap bulan dan tahun Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dalam UU Tahun 2009, di mana setiap wajib pajak, baik perorangan, perusahaan perorangan, badan usaha maupun badan hukum yang telah memiliki NPWP, wajib baginya membayar pajak dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Ditjen Pajak. Dalam pelaksanaan kewajibannya, wajib pajak telah dipercayakan oleh pemerintah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah โSelf-Assesment Systemโ. Meski begitu, wajib pajak tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Karena menurut Pasal 13A UU menyatakan bahwa Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak akan dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan. Meski begitu, Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dua ratus persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jenis Pajak yang Dikenakan Wajib Pajak Perusahaan Bukan hanya kewajiban pajak tahunan, perusahaan juga berkewajiban memenuhi beberapa jenis pajak bulanan. Di bawah ini adalah kewajiban pajak bulanan SPT Masa yang mengharuskan perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, yaitu 1. Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 PPh 21 merupakan salah satu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Di mana, besaran PPh 21 yang harus dibayarkan adalah dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Jumlah Penghasilan per Tahun Tarif Pajak 0 โ Rp. 50 juta 5 persen Rp. 50 juta s/d Rp. 250 juta 15 persen Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta 25 persen > Rp. 500 juta 30 persen 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini Pembayaran dividen/ keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%; Pembayaran royalty; Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21; Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank; Pembayaran sewa atas penggunaan harta; Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ Sebagai patokan, di bawah in adalah tarif PPh Pasal 23 yang akan dikenakan No Jenis Penghasilan Tarif Memiliki NPWP Tarif Tidak Memiliki NPWP 1 Dividen 15% 30% 2 Royalti 3 Bunga Pinjaman 4 Hadiah, Penghargaan dan Bonus 5 Sewa atas penggunaan Harta 2% 4% 6 Jasa 3. Pajak Penghasilan Pasal 26 PPh 26 PPh pasal 26 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Misalnya, perusahaan Anda melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada wajib pajak luar negeri. Pada dasarnya objek dari PPh 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh 21 dan PPh 23. Bedanya adalah penerima penghasilannya merupakan orang asing atau badan asing dan tarif pemotongan PPh 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Meski begitu, tarif ini dapat berubah menjadi lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali ketika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B atau Tax Treaty dengan Indonesia. Untuk memanfaatkan tarif sesuai P3B, penerima penghasilan wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya. 4. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 PPh 4 2 Pajak ini merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak ini bersifat final. Artinya penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Berbeda dengan PPh 23 yang perhitungannya akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh 23 tersebut akan menjadi pengurang atau kredit pajak dari PPh Badan yang harus dibayarkan. Di bawah ini adalah tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 No. Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi a. Jasa Pelaksana Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil 2% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil 3% b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% 5. PPh Final Berdasarkan PP Tahun 2018 Pada tahun 2018, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 โPP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu. Dengan adanya peraturan ini maka wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan persekutuan komanditer atau firma, atau 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Namun, tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini. Berdasarkan PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk CV atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan dalam PP ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar tetap berhak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh. 6. Pajak Pertambahan Nilai PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak juga wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. Di mana, jenis pajak ini dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Di mana, tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%. Pengenaan PPN di sini dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang menjadi bukti pungutan PPN dengan aplikasi e-Faktur. Tenggat Waktu Pembauaran Pajak Perusahaan Setelah Anda memahami beberapa jenis yang perlu dibayarkan perusahaan setiap bulannya, maka Anda juga perlu mengetahui kapan tenggat waktu pembayaran pajak bulanan bagi perusahaan. Berikut batas waktu pembayaran pajak berdasarkan jenisnya Paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2; Paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25; Paling Lambat akhir bulan berikutnya PPN Lalu, bagaimana jika Anda lupa atau telat membayar? Tentunya akan ada denda yang harus dibayarkan seperti untuk SPT PPh Masa Pajak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Perlu diketahui juga bahwa pelaporan SPT Masa PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya diperlukan ketika terjadi transaksi pemotongan PPh pada bulan tersebut. Khusus PPh 21 Masa Desember, wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil. Untuk PPh Final 23 Tahun 2018 dan Pph 25, bukti penyetoran pajak terutang yang berupa validasi dari bank adalah bukti pelaporan pajak. Sehingga, Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak untuk jenis pajak tersebut. Bagi Anda yang masih kurang paham mengenai perpajakan ini, Anda bisa coba melakukan konsultasi secara gratis melalui website resmi Dengan Anda tidak hanya bisa konsultasi gratis, namun juga bisa dibantu untuk mengurus perizinan perusahaan dan masalah hukum perusahaan lainnya.
DalamPeraturan Dierktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) disebutkan: (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Sebagai subjek kena pajak, perusahaan juga memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan PPh yang harus dibayarkan ke negara. Pajak perusahaan berapa persen, ya? Ketahui jumlah pajak perusahaan berapa persen terbaru di sini dan cara menghitung pajak penghasilan perusahaan yang benar untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan. Mekari Klikpajak memberikan update pajak perusahaan berapa persen dan akan mengulas cara menghitung pajak perusahaan sebagai bagian dari pelaporan Surat Pemberitahuan SPT pajak penghasilan. Perusahaan yang sudah mengantongi izin sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP, artinya statusnya menjadi Wajib Pajak WP Badan PKP. Namun bagi WP Pribadi yang memiliki usaha juga dapat berstatus Wajib Pajak Pribadi PKP apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha secara bersama dan terikat kerjasama. Contoh Badan dapat berupa Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara BUMN Badan Usaha Milik Daerah BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun Bentuk lainnya adalah firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan. Ketahui lebih lanjut mengenai Jenis pajak badan usaha dan perseroan terbatas. Kemudian organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Pajak penghasilan tidak hanya dibebankan pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Namun, juga dibebankan pada wajib pajak badan. Bagaimana ketentuan dan cara menghitung pajak penghasilan perusahaan dan tarif terbaru pajak perusahaan berapa persen, terus simak ulasan dari berikut ini. Tahap Mencari Penghasilan Kena Pajak untuk Menghitung Pajak Penghasilan Sebelum menghitung besar pajak penghasilan, perlu terlebih dahulu ditentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak ini sebagai dasar menghitung pajak penghasilan perusahaan. Berikut tahapan langkah mencari besar penghasilan kena pajak 1. Menghitung Penghasilan Satu Tahun pajak Hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan dalam satu tahun pajak. Jumlah pendapatan yang tidak perlu dimasukkan adalah penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang sudah dikenakan pajak penghasilan final. Baca juga Punya Perseroan Terbatas, Apa saja Jenis Pajak Badan Usaha PT? 2. Mengurangi dengan Biaya Kurangkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Biaya tersebut meliputi biaya pembelian bahan dan biaya jasa yang meliputi gaji dan tunjangan. Biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi juga termasuk. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi. 3. Ketahui Biaya yang Tidak Bisa Dikurangkan Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan. Biaya tersebut di antaranya adalah pembagian laba seperti dividen. Termasuk juga pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Baca juga Kerugian Fiskal Pajak Badan Sesuai Undang Undang Pajak Penghasilan a. Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan. Tarif Pajak Perusahaan Berapa Persen? Setelah diketahui besaran Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya adalah mengetahui tarif pajak penghasilan badan. Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% dua puluh lima persen dari Penghasilan Kena Pajak. Baca juga Ketahui Tarif PPh Badan Berapa Persen dan Cara Hitungnya b. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Perhitungan atau menghitung pajak penghasilan perusahaan juga akan dijumpai pada saat menghitung PPh badan. Bagi WP Badan dalam negeri dengan pendapatan bruto sampai dengan mendapat fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh. Pengurangan pajak perusahaan berapa persen? Besar pengurangan tarif pajak perusahaan atau badan adalah 50% dari tarif sebagaimana Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut Sebuah perusahaan daerah memiliki peredaran bruto sebesar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutangnya adalah Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah x = Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas adalah โ = Pajak Penghasilan yang terutang = 50% x 25% x = = 25% x = Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = + = Baca juga Tarif, Cara Hitung, Bayar dan Lapor SPT Pajak UMKM Adalah Setelah menghitung berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan perusahaan, jangan lupa melaporkan PPh Badan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda terlambat lapor Surat Pemberitahuan SPT Tahunan pajak. Karena dalam pelaporan pajak penghasilan perusahaan juga harus dilakukan cara menghitung SPT Tahunan untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan. Agar lebih mudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan membayara pajak penghasilan perusahaan, gunakan aplikasi pajak online Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Mulai Lapor & Bayar Pajak Setelah Hitung Pajak Perusahaan Berapa Persen Dalam pelaporan SPT pajak, perusahaan juga harus mengetahui cara menghitung SPT Tahunan sebagai bagian dari proses untuk mengetahui berapa besar pajak terutang yang harus dibayarkan. Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah. Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah. โLapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!โ Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik BPE dari DJP, yang berisi Informasi Nama Wajib Pajak WP Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Tanggal pembuatan BPE Jam pembuatan BPE Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online. Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing Cara Lapor SPT Tahunan Badan tanpa Install e-SPT Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini Cara Lapor SPT Pajak Pribadi di e-Filing Itulah cara menghitung pajak perusahaan atau cara menghitung SPT Tahunan perusahaan dalam pelaporan SPT pajak termasuk mengetahui tarif pajak perusahaan berapa persen. Berikutnya adalah bagaimana cara membayar pajak perusahaan. Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak. Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi. Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak. Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak SSP elektronik dengan benar sesuai transaksi. โ akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.โ Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara BPN resmi dari Direktorat Jenderal Pajak DJP. Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing Kelola Pajak Lainnya Mudah & Cepat di Mekari Klikpajak Bukan hanya mudah bayar lapor pajak penghasilan saja, melalui aplikasi pajak online yang terintegrasi sebagai mitra resmi DJP, Sobat Klikpajak juga dapat mengurus perpajakan perusahaan laiannya seperti mengelola Faktur Pajak maupun bukti pemotongan pajak melalui e-Bupot Unifikasi. Berikut beberapa fitur kemudahan kelola pajak bisnis di Cara membuat Faktur Pajak online di e-Faktur Cara membuat bukti pemotongan PPh 23/26 Cara bayar PPN terutang langsung dari halaman SPT Masa Cara rekonsiliasi pajak masukan otomatis
JASAKONSULTAN PAJAK DAN BIRO JASA PENGURUSAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN (PASSPORT / PASPOR, VISA), DOKUMEN PERUSAHAAN, PENGURUSAN KAWIN CAMPUR WNA. Hp 08566559633 MEMBANTU PENGISIAN SPT LAPORAN PAJAK BULANAN & TAHUNAN SAMPAI TUNTAS DAN PENGURUSAN DOKUMEN PERUSAHAAN DI KOTA BATAM DENGAN BIAYA TERJANGKAU.
Membuat laporan pajak bulanan atau laporan SPT Masa boleh jadi amat melelahkan karena dilakukan secara rutin. Setiap bulan tanpa henti. Agar nyaman dan santai dalam mengurusi bisnis Anda, serahkan saja pekerjaan rutin ini kepada ConsulTAX. Jasa Laporan Pajak Bulanan Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 21 atau 26 - Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 - Kode Billing PPh Bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 46 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Form Pajak Unlimited Faktur/ bulan SPT Massa PPh Pasal 25 SPT PPh Pasal 21 unlimited karyawan SPT PPh Pasal 26 SPT PPh Pasal 22 SPT PPh Pasal 23 Validasi NPWP Lawan Transaksi Vendor NPWP Prefill Rekonsiliasi dan Rekapitulasi Aloksi NSFP Faktur Komersial E-Filing E-BIlling Tarif Layanan Omzet Rp 10 M Rp
CaraLapor SPT Bulanan Pajak PPN Nihil Efaktur 3.0 Tahun 2021 - YouTube. Sumber gambar :www.youtube.com. Cara Lapor Spt Pph 21 Tahunan Badan - Tentang Tahun. Sumber gambar :tentangtahun.blogspot.com. pph tata spt tahunan lapor. Cara Mengisi Kolom Harta Saat Lapor SPT Tahunan.
Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online. Melapor SPT bulanansecara online memiliki kelebihan menghemat waktu serta bukti lapor SPT juga diproses cepat dan dikirimkan ke email wajib pajak. SPT bulanan lebih dikenal sebagai SPT masa yakni pelaporan kegiatan perpajakan dalam satu masa bulan. Jenis SPT BulananDokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT BulananCara Lapor SPT Bulanan Jenis SPT Bulanan Jenis SPT bulanan memang lebih beragam ketimbang SPT tahunan. Wajib pajak yang melapor SPT bulanan biasanya erat kaitannya dengan jenis transaksi dibawah ini Untuk menyusun SPT bulanan Anda harus mengklasifikasikan dahulu jenis transaksi tergolong SPT masa yang mana. Berikut penjelasan singkat terkait penggolongan transaksi sesuai jenis SPT masa di bawah ini 1. PPh pasal 4 ayat 2 Final merupakan penghasilan yang sifatnya final. Contohnya saja hadiah, bunga deposito dan surat berharga lainnya, omzet penjualan dibawah miliar dalam setahun 2. PPh pasal 15 meliputi penghasilan yang didapat dari pelayaran, asuransi asing maupun penerbangan internasional 3. PPh Pasal 21/26 merupakan pajak yang berkenaan dengan penghasilan untuk perorangan terkait penyelesaian pekerjaan atau jasa sebagai contoh gaji pegawai termasuk warga negara asing. Untuk penghasilan warga negara asing diatur dalam PPh Pasal 26 sementara WNI PPh pasal 21 4. PPh Pasal 23/26 pajak yang berkenaan dengan UU 36/2008 yang mengatur badan luar negeri yang bertempat di tanah air dan lainnya. Pasal ini mengatur pajak pejabat diplomatik serta perwakilan organisasi luar negeri yang bertempat di tanah air. 5. PPh Pasal 22 berkaitan dengan perusahaan perdagangan khusus ekspor, impor maupun re impor barang 6. PPN dan PPnBM merupakan pajak yang terkait dengan produk konsumsi dalam negeri. Untuk barang yang memiliki nilai tinggi digolongkan dalam PPnBM contohnya tas bermerek. [elementor-template id="26379"] Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT Bulanan Untuk melapor SPT bulanan dokumen yang dibutuhkan sebenarnya hanya dua jenis saja yakni NPWP dan Efin. NPWP Melapor SPT bulanan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk mendapatkan NPWP bisa daftar online ke Siapkan scan KTP untuk NPWP wajib pajak perorangan. Sementara NPWP wajib pajak badan meliputi identitas badan usaha seperti NIB, akta pendirian, NPWP direktur dan kartu identitas pengurus. Efin Melapor SPT bulanan juga membutuhkan E-fin atau Electronic Filing Identification Number yang didapat dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN disertai dengan NPWP dan fotokopi identitas pengurus serta alamat email yang aktif. E-fin ini dibutuhkan untuk mengakses e-filling yang berguna untuk mengisi dan melaporkan SPT. Sementara sistem pemungutan pajak seperti perhitungan pajak dan percetakan biling untuk pembayaran pajak bisa dilakukan wajib pajak sendiri. Biarpun begitu wajib pajak tetap harus mengikuti kebijakan fiskal yang telah ditetapkan sebelumnya. Cara Lapor SPT Bulanan Untuk melaporkan SPT bulanan sangatlah mudah bila Anda sudah bisa mengakses e-filing Melapor SPT bulanan dengan e-filing bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama Anda bisa langsung mengisi SPT masa yang disediakan aplikasi. Cara kedua adalah dengan melapor SPT bulanan melalui upload data dengan format csv. Setelah melapor SPT bulanan melalui e-filing Anda akan mendapatkan bukti lapor yang dikirim langsung di email Anda. bahkan pelaporan tax amnesty bisa pula dilakukan secara online. Mudah bukan Melapor SPT bulanan secara online ini ? Kegiatan pembukuan Anda akan semakin lancar dan praktis dengan Harmony Smart Accounting. Software ini dapat menyajikan beragam format laporan keuangan dengan desain elegan. Rekonsiliasi bisa dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan laporan bank Anda. berminat mencobanya ? cukup daftar akun disini dan nikmati penggunaannya selama 30 hari penuh secara gratis.
KonsultanPajak: Jasa Lapor Pajak Bulanan Tanpa Ribet | Kamu Bisa Fokus Bisnis | Konsultan Kami Berpengalaman dan Terdaftar. Konsultan Pajak: Jasa Lapor Pajak Bulanan Tanpa Ribet | Kamu Bisa Fokus Bisnis | Konsultan Kami Berpengalaman dan Terdaftar Dipercaya oleh banyak perusahaan. Sejak tahun 2017 Infiniti telah dipercaya lebih dari 3.000
SPT Bulanan Perusahaan, Bagaimana Cara Melapornya? Cara melaporkan pajak bulanan dalam bentuk SPT Bulanan Perusahaan paling mudah dan praktis dilakukan melalui aplikasi pajak online e-Filing. Kini dengan semakin canggihnya teknologi, tanpa repot lagi, Anda dapat melaporkan pajak bulanan SPT Masa secara online. Wajib pajak diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan termasuk langkah-langkah lapor pajak bulanan. Ketentuan SPT Bulanan atau Masa SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak orang lain. Contoh Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji. Maka pemberi kerja wajib membuat SPT Masa PPh Pasal 21. SPT Masa dalam pelaporan, jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Di antaranya SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN & PPnBM. Jenis-jenis SPT Masa PPh yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, PPh22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN. Pelaporan SPT Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong. Format SPT Masa berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajak. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya. Atau Anda dapat menggunakan fasilitas lapor online yang telah disediakan. Sementara, SPT Masa PPN maksimal pelaporan pada akhir bulan berikutnya. Persiapan Sebelum Lapor Pajak Bulanan Perusahaan Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi saat menggunakan aplikasi lapor pajak online Telah Terdaftar atau Memiliki NPWP Ketika Anda akan mengurus pembuatan e-Faktur, tentunya Anda harus mempunyai NPWP terlebih dahulu. Untuk Perusahaan Badan dapat mendaftar NPWP dulu dengan persyaratan sebagai berikut Mengisi Formulir Pendaftaran Download Formulir Pendaftaran NPWP Badan Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan Direktur Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP salah satu pengurus atau Direktur Fotokopi Akta Pendirian Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau SIUP dan TDP Memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number EFIN Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik sebagai syarat pelaporan SPT secara online. Baca selengkapnya panduan registrasi EFIN. Membuat dan menyampaikan laporan pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak setelah melakukan pembayaran pajak. Laporan pajak dapat disampaikan secara online melalui aplikasi pajak e-Filing. E-Filing sendiri bisa dilakukan dengan dua metode, yakni pelaporan langsung pada situs DJP Online tersebut, mulai dari perhitungan pajak hingga penyampaian laporan SPT Tahunan dan Masa, atau pelaporan dengan menggunakan file CSV. Dokumen SPT Masa dan Tahunan terlebih dahulu dibuat pada aplikasi e-SPT yang disediakan DJP Online, kemudian hasilnya berupa file CSV yang diunggah pada kanal resmi DJP Online. Baca juga Segera Lapor SPT Masa PPh 25 Badan Perusahaan Anda Batas Waktu Pelaporan Pajak Bulanan atau SPT Masa No. Jenis SPT Masa Tenggat 1. PPh Pasal 4 ayat 2 PPh Final Tanggal 20 bulan berikutnya 2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikutnya 3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikutnya 4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikutnya 5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya melapor secara mingguan 6. PPh Pasal 22 โ Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikutnya 7. PPh Pasal 22 โ Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikutnya 8. PPN dan PPnBM โ Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikutnya 9. PPN dan PPnBM โ Pengusaha Kena Pajak PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak 10. PPN dan PPnBM โ Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikutnya 11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir Baca juga Mekanisme Pembayaran dan Cara Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Keuntungan Lapor Pajak secara Online Bila dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak online dianggap lebih aman dan menguntungkan. Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number EFIN. Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia. Apabila Anda lupa EFIN, baca solusi mendapatkannya EFIN kembali. Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan. Sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan. Lakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Bulanan Perusahaan dengan mudah secara online melalui aplikasi lapor pajak Klikpajak, GRATIS tanpa dipungut biaya. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT e-PT dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/ PJ/2015.
Padacara lapor pajak bulanan dan tahunan, terdapat denda yang harus dibayarkan jika kamu terlambat melakukan laporan. Untuk SPT tahunan wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi
Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan Laporan keuangan yang benar menghasilkan perencanaan usaha yang tepat dan memperlancar urusan perpajakan. Bagaimana cara membuat laporan keuangan pajak perusahaan? Temukan juga contoh pembukuan pajak dalam blog berikut ini. Seperti diketahui, laporan keuangan atau pembukuan akan selalui diperlukan setiap usaha yang didirkan untuk mengelola bisnis sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya pada saat melaporkan SPT Tahunan Badan. Tentu saja, membuat laporan keuangan bisa menjadi hal yang bikin deg-degan, apalagi bagi staf baru yang belum berpengalaman. Sebab laporan keuangan ini bisa menjadi acuan bagi pebisnis atau investor dalam menentukan langkah mereka ke depan. Apakah akan mempertahankan kucuran dana investasi mereka ke perusahaan tersebut atau angkat kaki karena dinilai tak ada lagi prospek. Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana penyusunan dan contoh laporan pajak perusahaan atau contoh pembukuan pajak yang dapat membantu pembuatannya untuk kepentingan administrasi perpajakan. Sebab, laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayar dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dalam akuntansi, laporan keuangan adalah contoh data yang menunjukkan posisi serta aktivitas keuangan sebuah perusahaan pada periode tertentu. Laporan keuangan digunakan sebagai referensi perusahaan untuk melihat kesuksesan bisnis serta menentukan langkah ke depannya. Pada perusahaan-perusahaan besar, laporan keuangan disusun dengan rapi karena dibuat oleh akuntan berpengalaman. Namun untuk perusahaan yang baru berkembang, ini menjadi sebuah tantangan dan mau tidak mau staf yang ditunjuk harus menyusun laporan keuangan yang sepatutnya sesuai standar akuntansi keuangan. Bagi pemula, tidak perlu khawatir dalam mengelola laporan keuangan dan perpajakan perusahaan. Sebab Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung dengan sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan. Persiapan Membuat Laporan Keuangan untuk Pajak Perusahaan Membuat laporan keuangan untuk perpajakan atau laporan keuangan pajak dapat menjadi tugas yang menantang, karena tingkat kesulitannya yang cukup tinggi. Agar membuat laporan keuangan terasa mudah, maka staf tersebut memang harus tahu kaidah-kaidah cara membuat laporan keuangan. Dalam menyusun laporan keuangan, perusahaan tidak boleh mengabaikan pengeluaran dan pemasukan kecil. Sebab laporan keuangan dalam skala kecil juga sangat penting. Walaupun jumlahnya kecil, namun apabila dikeluarkan terus menerus, hal tersebut bisa membuat keuangan perusahaan tekor. Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? Berikut ini, hal yang perlu dipersiapkan saat mau membuat laporan keuangan perusahaan 1. Menyiapkan Buku Catatan Pengeluaran Fungsi dari buku catatan pengeluaran adalah untuk mencatat semua pengeluaran perusahaan sekecil apapun atau sebesar apapun. Semua biaya yang dikeluarkan perusahaan, baik sekadar membeli kopi untuk tamu kantor atau peralatan tulis di kantor, harus dicatat. Memiliki catatan pengeluaran, akan lebih memudahkan saat menyeimbangkan buku kas pada akhir tahun. 2. Menyiapkan Buku Catatan Pemasukan Selain pengeluaran, siapkan juga buku catatan pemasukan. Sesuai namanya, buku catatan pemasukan berfungsi untuk memantau keseimbangan bisnis. Buku ini mencatat semua uang yang masuk ke rekening perusahaan, termasuk utang yang sudah lunas. Biasakan mencatat semua pemasukan setiap hari. Sebab buku kas akan sangat dibutuhkan di akhir bulan, kuartal, dan tahun. Baca juga Accrual Basis Perbedaan dengan Jenis Laporan Keuangan Cash Basisโ 3. Membuat Buku Stok Barang Tidak hanya uang, sebuah perusahaan juga perlu mengurusi keluar-masuk barang. Barang-barang yang dimaksud di sini adalah produk yang dijual atau yang dibeli perusahaan. Semakin banyak jumlah barang yang keluar dan masuk, penjualan perusahaan otomatis semakin tinggi. Buku stok barang merupakan contoh laporan keuangan paling sederhana, hanya saja tidak mencantumkan jumlah uang disana. Lebih mudah dan cepat kelola laporan keuangan pajak di yang terintegrasi dengan untuk Kelola Laporan Keuangan Pajak Perusahaan. 4. Membuat Buku Inventaris Catatan inventaris berguna untuk memeriksa semua barang yang dimiliki perusahaan. Buku ini berisi tentang semua barang yang dibeli oleh perusahaan untuk menunjang aktivitas pekerjaan. Buku inventaris juga berfungsi sebagai acuan stabilitas sebuah perusahaan. Catatan inventaris sangat penting karena bersangkutan langsung dengan laporan keuangan di akhir periode. Semakin praktis bayar PPN terutang dengan Fitur Baru Klikpajak Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN 5. Merangkum Buku Catatan Kas Utama Langkah berikutnya untuk memudahkan pembuatan laporan keuangan adalah merangkum buku kas utama. Sebab membuat laporan keuangan akan sulit tanpa buku catatan kas utama. Buku ini merangkum semua pengeluaran dan pemasukan perusahaan, baik itu bentuk uang maupun barang. Dari catatan ini, bisa terlihat seberapa banyak keuntungan atau kerugian yang dialami perusahaan. Tak hanya sebagai sumber informasi keuangan, buku catatan kas utama juga merupakan dasar laporan keuangan Ilustrasi contoh laporan keuangan pajak Konsep Pembukuan Pajak, Pencatatan dan NPPN Perlu dipahami, dalam pembuatan laporan keuangan pajak, terdapat yang namanya pembukuan, pencatatan dan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN. Pembuatan pembukuan atau pencatatan maupun NPPN untuk kebutuhan pajak diatur dalam peraturan perundangan perpajakan. Dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, tidak semua wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib membuat pembukuan. Artinya, WP yang wajib membuat pembukuan adalah mereka yang telah memenuhi unsur kemampuan dalam pembuatan pembukuan dari sisi penghasilan bruto yang diperolehnya dan statusnya. Sedangkan bagi WP yang belum memenuhi kriteria wajib melakukan pembukuan, dapat memilih menggunakan metode pencatatan atau NPPN untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU KUP, UU PPh, dan Peraturan Ditrektur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaannya. Berikut dasar hukum ketentuan dalam pembuatan pembukuan, pencatatan dan penggunaan NPPN 1. UU KUP Dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP disebutkan 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 2 Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 3 Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 4 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 5 Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 6 Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 7 Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. 8 Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. 9 Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. 10 Dihapus. 11 Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 sepuluh tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. 12 Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. UU PPh Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU PPh disebutkan 1 Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun kurang dari boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 5 Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 6 Dihapus. 7 Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan. 3. PER-4/PJ/2009 Dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 disebutkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN b. WP Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. 3. PER-17/PJ/2015 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN disebutkan 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun sebesar atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun kurang dari empat miliar delapan ratus juta rupiah wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. 3 Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Dalam akuntansi, ada lima bentuk laporan keuangan, yang punya fungsi dan tujuan masing-masing. Namun secara garis besar, tujuan laporan keuangan itu memberikan informasi keuangan yang menjadi tolok ukur kinerja sebuah perusahaan. Setelah catatan-catatan di atas lengkap, maka pembuatan laporan keuangan bisa dimulai. Berikut ini empat contoh laporan keuangan yang bisa dibuat sebuah perusahaan untuk pembukuan pajak. Baca juga Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan Begini Contoh Hitungannya 1. Laporan keuangan Neraca Laporan keuangan neraca adalah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva, yang pada akhirnya harus seimbang. Apabila nilainya terhitung tidak seimbang pada akhir periode, itu artinya ada permasalahan pada posisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan neraca juga bisa memuat catatan utang, modal, dan kewajiban. Berikut contoh laporan keuangan neraca PT AAA Laporan Keuangan Neraca Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dalam jutaan rupiah Aktiva Aktivas Lancar Kas Wesel tagih Account Receivable Bunga usaha Persediaan barang dagang Perlengkapan kantor Asuransi dibayar dimuka Total Aktiva Lancar Properti, bangunan dan peralatan Tanah Peralatan usaha Dikurangi akumulasi Penyusutan Peralatan kantor Dikurangi akumulasi penyusutan Total Properti, bangunan dan peralatan Total Aktivas Kewajiban Kewajiban lancar Utang usaha Wesel bayar Utang gaji Sewa diterima di muka Total kewajiban lancar Kewajiban jangka panjang Wesel bayar tagihan Total kewajiban Ekuitas Pemilik Modal Pak Kelik Total kewajiban dan ekuitas pemilik Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? 2. Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan laba rugi atau income statement merangkum data kerugian serta keuntungan sebuah perusahaan. Jika jumlah pemasukan terlihat lebih banyak pada laporan laba rugi, maka itu artinya perusahaan dapat dikatakan sukses. Akan tetapi, jika angka pengeluarannya lebih besar dari pemasukan, posisi perusahaan artinya sedang dalam keadaan terancam. Laporan keuangan pajak laba rugi ada dua jenis, yakni single step dan multiple step. a. Contoh laporan keuangan laba rugi single step PT BBB Perusahaan Asuransi} Laporan Laba Rugi Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 dalam jutaan rupiah 2021 2020 Pendapatan Pendapatan Premi Premi Bruto Dikurangi Premi reasuransi 1000 500 Dikurangi ditambah Kenaikan penurunan Premi yang Belum merupakan pendapatan 1500 1000 Jumlah Pendapatan Premi Hasil Investasi 2000 1000 Imbalan Jasa DPLK 500 250 Pendapatan lain 750 500 Jumlah Pendapatan Beban Klaim dan manfaat 2000 1000 Dikurangi Klaim Reasuransi 1000 500 Ditambah dikurangi Kenaikan penurunan kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim 1500 1000 Amortisasi biaya akuisisi ditangguhkan 800 400 Pemasaran 500 250 Umum dan administrasi 300 150 Hasil beban lain 100 100 Jumlah Beban Laba Rugi Sebelum Pajak Pajak Penghasilan Laba Bersih Tahun Sekarang Dividen Saldo Laba Awal Tahun Saldo Laba Akhir Tahun b. Contoh laporan keuangan laba rugi multiple step Berikut ini contoh laporan keuangan laba rugi multiple step seperti berikut Laporan Laba Rugi Periode 31 Desember 2021 Pendapatan Usaha Pendapatan jasa service 1. Beban gaji 2. Beban penyusutan 3. Beban asuransi 4. Beban perlengkapan Jumlah beban usaha Laba usaha Pendapatan di luar usaha Pendapatan bunga Beban di luar usaha Beban bunga Laba di luar usaha Laba bersih Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! 3. Laporan keuangan Perubahan Modal Dalam istilah akuntansi, laporan perubahan modal dikenal sebagai statement of changes in equity. Laporan keuangan perubahan modal biasanya dipakai untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika terjadi perubahan modal. Walhasil, dalam laporan keuangan perubahan modal akan terlihat jumlah modal awal dan saldo terakhir sebuah perusahaan. Berikut contoh laporan keuangan perubahan modal CV. DDD Laporan keuangan perubahan modal Periode yang berakhir pada 31 Januari 2021 Modal Tambahan investasi selama periode berjalan Laba bersih selama periode berjalan Dana Tarik tunai Modal per 31 Januari 2020 Baca juga Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak? 4. Laporan Keuangan Arus Kas Informasi yang dikumpulkan dalam buku catatan kas utama akan dipakai pada laporan keuangan pajak jenis ini. Laporan keuangan arus kas atau cash flow statement bertujuan mengenai arus keluar-masuk kas. Lewat laporan keuangan ini, bisa diketahui seberapa banyak uang perusahaan yang sudah dibelanjakan dan apakah jumlahnya sebanding dengan pemasukan. Data dalam laporan keuangan ini dipakai untuk memperkirakan perputaran uang perusahaan di masa mendatang dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada investor atau pemangku kepentingan di perusahaan tersebut. Berikut ini contoh laporan keuangan arus kas Laporan arus kas Periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dalam jutaan rupiah Arus Kas dari Aktivitas Operasi Penerimaan kas dari pelanggan Pembayaran kas kepada pemasok Pembayaran beban usaha Penerimaan pembayaran kegiatan usaha lainnya Pembayaran pajak Kas Bersih yang Dihasilkan dari Aktivitas Operasi Arus Kas dari Aktivitas Investasi Penambahan aset tetap Hasil penjualan aset tetap Penurunan aset lain-lain Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Pembayaran fasilitas utang bank jangka pendek Pengiriman pembayaran fasilitas kredit investasi Pembayaran dividen Pembayaran aset sewa pembiayaan Tambahan modal yang disetor Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Kenaikan Kas dan Setara Kas Kas dan Setara Kas Awal Tahun Kas dan Setara Kas Akhir Tahun Setelah membuat pembukuan untuk pajak, bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang dihitung berdasarkan laporan keuangan pajak? Baca juga Tarif PPh Badan Besaran Persen Serta Cara Menghitungnya Contoh Penyusunan Laporan Pajak Perusahaan PT AAA merupakan badan usaha berstatus PKP di bidang tekstil. PT AAA melakukan berbagai transaksi pembelian dan juga penjualan barang kena pajak pertambahan nilai. Selain melakukan berbagai transaksi penjualan dan pembelian, PT AAA tentunya juga memiliki kewajiban perpajakan lainnya. PT AAA juga memiliki berbagai aktivitas bisnis lainnya seperti utang piutang usaha dalam menjalankan usahanya. Seperti apa alur pengelolaan laporan keuangan dan contoh penyusunan pembukuan pajak perusahaan PT AAA, lihat uraiannya di bawah ini A. Membuat Neraca Saldo Awal PT AAA NERACA SALDO Periode 1 Januari 2022 No. Nama Akun Debet Rp Kredit Rp 111 Kas โ 112 Bank XYZ โ 113 Piutang Usaha โ 114 Persediaan barang โ 101 Pajak Masukan โ โ 102 PPh 25 โ 115 Perlengkapan โ 120 Beban penyusutan โ โ 121 Peralatan โ 122 Akumulasi penyusutan alat โ 123 Utang Usaha โ 124 Utang Pajak โ 125 Utang PPN โ 126 Utang bank โ 127 Modal pemilik awal โ 201 PPN Keluaran โ โ 211 Prive โ 212 Penjualan โ 213 Retur penjualan โ 311 Potongan penjualan โ 312 Pembelian โ 313 Retur pembelian โ 411 Potongan pembelian โ 412 Beban sewa โ Jumlah B. Mencatat Transaksi ke dalam Jurnal PT AAA JURNAL UMUM Periode Januari 2022 Tanggal Kode Akun Nama Akun Nota/ Faktur Pemasok/ Pelanggan Debet Kredit 01/01/2022 312 Pembelian โ CV BBB โ 01/01/2022 101 Pajak Masukan โ โ โ 01/01/2022 123 Utang Usaha โ โ โ 05/01/2022 312 Pembelian โ PT CCC โ 05/01/2022 101 Pajak Masukan โ โ โ 05/01/2022 123 Utang Usaha โ โ โ 12/01/2022 312 Pembelian โ PT DDD โ 12/01/2022 101 Pajak Masukan โ โ โ 12/01/2022 123 Utang Usaha โ โ โ 20/01/2022 312 Pembelian โ CV EEE โ 20/01/2022 101 Pajak Masukan โ โ โ 20/01/2022 123 Utang Usaha โ โ โ 02/01/2022 111 Kas โ โ โ 02/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 02/01/2022 201 PPN Keluaran โ โ โ 02/01/2022 212 Penjualan โ โ โ 07/07/2022 111 Kas โ โ โ 07/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 07/01/2022 201 PPN Keluaran โ โ โ 07/01/2022 212 Penjualan โ โ โ 14/01/2022 111 Kas โ โ โ 14/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 14/01/2022 201 PPN Keluaran โ โ โ 14/01/2022 212 Penjualan โ โ โ 17/01/2022 111 Kas โ โ โ 17/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 17/01/2022 201 PPN Keluaran โ โ โ 17/01/2022 212 Penjualan โ โ โ 19/01/2022 111 Kas โ โ โ 19/01/2022 113 Piutang dagang โ โ โ 19/01/2022 201 PPN Keluaran โ โ โ 19/01/2022 212 Penjualan โ โ โ 21/01/2022 111 Kas โ โ 21/01/2022 201 PPN Keluaran โ โ โ 21/01/2022 212 Penjualan โ โ โ JURNAL PEMBAYARAN PENGELUARAN OPERASIONAL 03/01/2022 115 Beban Perlengkapan โ โ โ 03/01/2022 111 Kas โ โ โ 06/01/2022 102 PPh 25 โ โ โ 06/01/2022 111 Kas โ โ โ 08/01/2022 121 Beban Peralatan โ โ โ 08/01/2022 111 Kas โ โ โ 10/01/2022 124 Utang PPN โ โ โ 10/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 03/01/2022 111 Kas โ โ โ 03/01/2022 113 Piutang Dagang โ โ โ 15/01/2022 111 Kas โ โ โ 15/01/2022 113 Piutang Dagang โ โ โ 25/01/2022 111 Kas โ โ โ 25/01/2022 113 Piutang Dagang โ โ โ 06/01/2022 123 Utang Usaha โ CV BBB โ 06/01/2022 112 Bank XYZ โ โ 10/01/2022 123 Utang Usaha โ PT CCC โ 10/01/2022 112 Bank XYZ โ โ 18/01/2022 123 Utang Usaha โ PT DDD โ 18/01/2022 112 Bank XYZ โ โ 27/01/2022 123 Utang Usaha โ CV EEE โ 27/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 09/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 09/01/2022 111 Kas โ โ โ 15/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 15/01/2022 111 Kas โ โ โ 22/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 22/01/2022 111 Kas โ โ 31/01/2022 112 Bank XYZ โ โ โ 31/01/2022 111 Kas โ โ โ C. Melakukan Rekapitulasi Jurnal Umum Berikut contoh kolom untuk membuat Rekapitulasi Jurnal Umum REKAPITULASI JURNAL UMUM No. Akun Debet No. Akun Kredit 111 โ 111 โ 112 โ 112 โ 113 โ 113 โ 102 โ dst. โ dst. โ โ โ D. Memposting Jurnal Umum ke Buku Besar Posting jurnal umum ke buku besar dari masing-masing kegiatan transaksi. Berikut contoh kolom Buku Besar PT AAA BUKU BESAR Periode Januari 2022 Akun Kas Buku Besar No Akun 111 Tanggal/ 2022 Keterangan Ref. Debet Kredit Saldo 1 Januari Saldo awal โ โ โ Debet Kredit 31 Januari dst. โ โ โ โ โ 31 Januari โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ E. Menyusun Neraca Saldo Akhir Berikut contoh kolom untuk menyusun neraca saldo PT AAA NERACA SALDO 31 Januari 2022 No. Akun Nama Akun Debet Kredit 111 Kas โ โ 112 dst. โ โ 113 โ โ โ 114 โ โ โ dst. โ โ โ F. Membuat Jurnal Penyesuaian Berikut contoh kolom jurnal penyesuaian PT AAA JURNAL PENYESUAIAN Per 31 Januari 2022 Tanggal Kode Akun Nama Akun Debet Kredit 31 Januari 2022 120 Beban penyusutan โ โ 121 Akumulasi penyusutan โ โ 31 Januari 2022 dst. โ โ โ dst. โ โ โ โ G. Menyusun Neraca Lajur Berikut contoh kolom untuk membuat Neraca Lajur PT AAA NERACA LAJUT Periode Januari 2022 No. Akun Nama Akun Neraca Saldo Penyesuaian NSD Laporan Laba rugi Laporan Posisi Keuangan Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit 111 Kas โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ 112 dst โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ 113 โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ dst. โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ H. Menyusun Jurnal Penutup Berikut contoh kolom untuk membuat Jurnal Penutup PT AAA JURNAL PENUTUP 31 Januari 2022 Tanggal Keterangan Ref. Debet Kredit 31 Januari 2022 Penjualan โ โ โ Pendapatan Bunga โ โ โ Ikhtisar Laba Rugi โ โ โ 31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi โ โ โ Harga Pokok Penjualan โ โ โ Beban Penjualan โ โ โ Beban Gaji โ โ โ dst. โ โ โ 31 Januari 2022 dst. โ โ โ dst. โ โ โ โ โ โ โ โ 31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi โ โ โ Modal โ โ โ Itulah penjelasan tentang konsep dan contoh laporan pajak perusahaan atau pembukuan pajak untuk perusahaan. Setelah menyusun laporan keuangan usaha dan membuat pembukuan pajak, sekarang saatnya memenuhi kewajiban pajaknya. Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan seperti pembukuan pajak, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan pembukuan online Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP atau Application Service Provider ASP mitra resi Ditjen Pajak DJP. Pastikan kelola pajak mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak melalui mitra resmi DJP untuk pengelolaan perpajakan perusahaan yang aman dan nyaman. Mudahnya Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak Melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan administrasi perpajakan secara efektif dan efisien. Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan aplikasi laporan keuangan online Sobat Klikpajak dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan pajak untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform. Bukan hanya itu, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang semakin memudahkan urusan pajak bisnis. Berikut adalah Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Pengelolaan Administrasi Perpajakan Perusahaan. Percayakan urusan pajak perusahaan dengan aman dan nyaman secara efektif hanya di aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
LaporanLaba / Rugi; Laporan Neraca; Jasa Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan Pajak: SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018). SPT Bulanan PPN; SPT Tahunan 1770 / 1771; Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan; Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail; Konsultasi Melalui Tatap Muka (Maks. 1x / bulan selama 2
Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari rakyat yang mana imbal jasa baliknya tidak diterima secara langsung. Distribusi pajak akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas umum baik berupa infrastruktur maupun subsidi. Objek pajak meliputi perorangan maupun badan usaha. Laporan pajak perusahaan dilakukan setiap setahun sekali. Lapor pajak perusahaan mudah dan bisa dilakukan dimanapun berkat aplikasi e-filling dan software akuntansi yang dapat menghitung pajak secara otomatis. Laporan pajak perusahaan satu dengan lainnya berbeda-beda tergantung omset dan laba yang dihasilkan. Laporan pajak perusahaan tak hanya dibuat oleh badan usaha profit oriented namun juga non profit. Hal ini karena organisasi nirlaba mendapatkan pemasukan dari donaturnya serta telah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan. Sistem Pemungutan PajakDokumen yang Wajib Disiapkan Untuk Laporan Pajak1. Laporan Keuangan2. NPWP3. E-finKapan Deadline Terakhir Lapor Pajak Tahunan ?Cara Lapor Pajak Perusahaan Secara Online1. Login dan Lengkapi Profil Wajib Pajak2. Buat SPT Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak di Indonesia terbagi atas tiga sistem yaitu 1. Self Assessment System yakni perhitungan, pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh wajib pajak sendiri 2. Official Assessment System adalah sistem yang memberikan wewenang pihak perpajakan atau fiskus untuk menghitung dan melaporkan laporan pajak perusahaan yang bersangkutan. Mulai dari perhitungan pajak pertambahan nilai hingga PPh 21. 3. Withholding Assessment System memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menghitung dan melaporkan laporan pajak perusahaan tersebut. Pihak ketiga ini juga bisa membantu memperhitungkan pula PPh 21 milik karyawan. Dokumen yang Wajib Disiapkan Untuk Laporan Pajak Untuk laporan pajak perusahaan tentu membutuhkan beberapa dokumen dan data pendukung. Sebelum melapor sebaiknya persiapkan dulu dokumen dibawah ini 1. Laporan Keuangan Laporan pajak perusahaan terdiri dari laporan keuangan yang memuat informasi neraca dan laporan laba rugi. Tak semua beban perusahaan bisa diakui oleh pajak. Kadang ada koreksi fiskal seperti metode penyusutan yang digunakan harus mengikuti aturan perpajakan. Ada pula penerapan kebijakan fiskal seperti pemberian insentif atas PPN maupun PPh 21 selama masa covid. Satuan mata uang yang ditampilkan harus menggunakan rupiah. Laporan keuangan bisa disajikan menggunakan bahasa asing yakni bahasa inggris. Badan usaha menjalankan usahanya di tanah air dengan sistem akrual atau kas. 2. NPWP Pelaporan SPT Tahunan badan membutuhkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Satu perusahaan dengan banyak cabang hanya akan memiliki satu NPWP. NPWP bisa dibuat dengan melampirkan identitas pemilik usaha, akta perusahaan, mengisi formulir NPWP dan surat izin usaha. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui 3. E-fin Laporan pajak perusahaan kini harus dilakukan secara online. Anda bisa melaporkan pajak dimanapun dan kapanpun. Laporan pajak perusahaan secara online menghemat waktu dan tenaga. Untuk dapat melakukan laporan pajak perusahaan secara online perlu membuat Electronic Filing Identification Number EFIN terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya perlu mengisi formulir EFIN, menyediakan alamat email yang aktif, NPWP dan surat kuasa bila dikuasakan. Setelah itu lakukan aktivasi agar dapat menggunakan aplikasi e-filing. Kapan Deadline Terakhir Lapor Pajak Tahunan ? Deadline pelaporan SPT tahunan dilakukan sebelum tanggal 31 April dalam tahun bersangkutan. Laporan pajak perusahaan bisa dimulai sejak Januari pada tahun tersebut untuk melaporkan tahun buku sebelumnya. Apabila melewati tanggal yang ditentukan maka perusahaan akan menerima denda telat lapor. Besaran denda telat lapor ini adalah sebesar Rp. [elementor-template id="26379"] Cara Lapor Pajak Perusahaan Secara Online Untuk lapor pajak secara online sebenarnya cukup dengan tiga tahapan saja. Tahapan yang patut Anda lakukan untuk lapor pajak bisa disimak dibawah ini 1. Login dan Lengkapi Profil Wajib Pajak Setelah aktivasi EFIN Anda bisa login ke dengan memasukkan NPWP dan kata sandi. Buka database wajib pajak kemudian pilih profil wajib pajak. Isilah selengkapnya kemudian klik simpan bila telah selesai. 2. Buat SPT Bila Anda sudah menyiapkan data laporan keuangan maka sudah siap membuat SPT. Caranya mudah cukup klik program kemudian buat SPT baru dan pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat. Anda akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca. Bila sudah selesai lanjutkan dengan menekan tombol cetak lalu laporkan. Bukti lapor akan dikirimkan melalui email Anda. Gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Gunakan Harmony Smart Accounting yang membantu menghitung transaksi keuangan perusahaan selama satu tahun. Software ini mampu digunakan oleh UMKM dan menyediakan pembukuan sederhana yang mudah dimengerti oleh orang awam akan akuntansi. Anda bisa mencoba software ini gratis selama 30 hari cukup dengan daftar disini.
| ิบแะทีซะณัฮทฯ
แีงฯะตีฑ | ฮะพะปัฯฯ
ฮบแฐะผฯ ะบั | ะญัีจะณะฐััฮฑแ ึั ัะฟฮฑฮพะพแ | ะแซแถฮถฯ
ัแคะพะทฮธีบีงแฝแปะป ะด |
|---|
| ะ ะบัีญฮปแนแงีซ | ะัะตะปะฐแขแะถ ัฯแฮพะฐฮบ | ะัแ ะพแฌฯะณัะดึ
ฮผ ัะพแฝ | แัะฒ ะดะพะฟัแะฑะธ |
| แญึแฉะพััแีฏ ะธึั | แซะฝึ ีผ ฮธแฮนะณะพีถะพ | แธ ะถแปีผฮธ | ะจะธะณแผะปฯ
ะท แะฟัะพึะตแ |
| ิดฯะบ ฮธีทะต ีกีถ | ะขแะณ แบะพะทะต ะธึะตะณแทฯะฐแดฯ | ะฯะฐแฌ แะธะฝะฐ แะตะดฮธแะตีฐฯแดั | ฮแฃฮณัะฒัแฅะด แบ ีฎีซฮบฮฑัะพแะฐ |
| ฮฆะธะทะธ ะฐะฑแั
| ะฅ ัีฉแั
ะฐึ ัีงฮผะตะผฯ
| ะฆแบฯฮต ัะตะฑแะถแฯฮฟะผะพ ีนึีฑฮฑะปัแญฮนแฏั | ะฃึะพัฮนัะบแีฐีก ีกั ะพััะณะตั
ัีฅะฝ |
TanpaRibet, Gini Cara Laporan Pajak Bulanan Online! Posted on 28 Juli 2022 ยท by Kontrak Hukum. Kini Sobat KH bisa melaporkan pajak bulanan secara online, tanpa perlu ribet melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara manual tersebut dinilai tidak lagi efektif karena terlalu menyita banyak waktu dan juga tenaga.
Apabila bisnis Anda tidak membayar pajak, Anda tentu akan menghadapi sanksi dan denda. Dalam kasus-kasus tertentu, pembayar pajak membayar denda besar dan beberapa perusahaan bahkan terpaksa untuk menutup bisnis mereka. Untuk itu artikel laporan perpajakan ini dibuat agar Anda dapat menyiapkan dengan baik. Bagi warga negara yang baik, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk membangun negeri. Karena sifatnya yang wajib. Distribusi pajak akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas umum baik berupa infrastruktur maupun subsidi. Dengan membuat laporan perpajakan yang benar tentu dapat menghasilkan perencanaan bisnis yang sehat dan kepatuhan akan pajak kepada negara. Untuk itu, pahami lebih dalam laporan perpajakan di bawah ini dan hal apa saja yang harus Anda persiapkan. Daftar Isi Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan? Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Pajak Cara Melaporkan Perpajakan Tahunan secaraOnline Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan Kesimpulan Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan? Laporan perpajakan adalah suatu bentuk form yang perorangan atau perusahaan gunakan untuk melaporkan pendapatan perusahaan kepada otoritas pajak di Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak DJP. Laporan perpajakan perhitungan/pembayaran pajak baik pribadi maupun perusahaan di Indonesia memiliki penyebutan nama Surat Pemberitahuan SPT. Baca Juga Apa itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Menghitungnya? Wajib pajak di Indonesia harus melaporkan pajaknya setiap tahun. Yang termasuk wajib pajak adalah pribadi dan bisnis yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan mendapatkan upah, gaji, dividen, bunga, pendapatan dan sumber keuntungan lainnya. Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Perpajakan Untuk menghindari hambatan atau masalah dengan pajak bisnis, perusahaan harus menyiapkan barang-barang tertentu pada laporan pajak. Apa yang perlu dipersiapkan perusahaan dimusim pajak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai alat pengenal atau identitas diri dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk memastikan pelaporan pajak bisnis berjalan efisien dan efektif, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan NPWP. Untuk memperoleh NPWP badan perusahaan, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak KPP pratama di tempat kedudukan, pendirian instansi atau perusahaan, atau di tempat usaha/cabang perusahaan. Membuat NPWP ini sederhana. Anda hanya perlu membawa fotokopi kartu identitas KTP dan surat pernyataan bahwa Anda sebagai wajib pajak memiliki usaha di kota tersebut. Anda juga dapat mengajukan permohonan NPWP secara online apabila tidak dapat mengunjungi KPP. Caranya bisa melakukan pendaftaran melalui SPT SPT atau surat pemberitahuan adalah barang kedua yang harus Anda siapkan dalam urusan pajak bisnis. Setiap wajib pajak, terutama yang sudah memiliki NPWP, diwajibkan untuk mengajukan SPT. Pasal 3 ayat 1 2 3 dan 7 UU KUP mengatur kewajiban mengajukan SPT ini. Akibatnya, jika Anda tidak mengajukan pengembalian pajak, Anda akan menghadapi sanksi administratif atau denda berdasarkan jenis SPT yang Anda pegang. Membuat atau mengisi SPT tidak bisa sembarangan, Anda harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah pemerintah tetapkan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT di Indonesia. Adapun dua jenis SPT tersebut yaitu SPT masa Penggunaan SPT masa adalah untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu bulanan. Jenis pajak yang harus dilaporkan pada SPT Masa, antara lain Pajak Penghasilan PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2. Pajak Pertambahan Nilai PPn; PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah; dan Pemungut PPn. SPT tahunan Seperti namanya, melaporkan SPT tahunan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan terbagi menjadi dua yaitu SPT tahunan perorangan dan SPT tahunan badan. Pada badan perusahaan, badan menggunakan formulir 1771, yaitu formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika dihitung jatuhnya pada tanggal 30 April. Pembukuan Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa. Baca Juga 5 Tips Pembukuan yang Efisien untuk Setiap Pemilik Bisnis Perhatikan beberapa aturan untuk menyusun laporan pembukuan. Syarat pembukuan menurut pasal 28 ayat 3,4,5,7 UU KUP jo. KMK No. 533/ antara lain Wajib memperhatikan itikad baik; Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; Penyelenggaraan pembuatan berada di Indonesia; Huruf menggunakan bahasa latin; Angka menggunakan bahasa arab; Satuan mata uang menggunakan Rupiah; Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris; Penyelenggaraan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas; Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan. Dokumen pendukung lainnya Selain ketiga hal yang telah kami sebutkan, ada dokumen lain yang harus Anda siapkan juga terkait pelaporan SPT Badan, dan setiap dokumen tersebut perlu adanya perincian kebenaran dari data tersebut. Misalnya, untuk wajib pajak badan berbentuk organisasi, perlu menyiapkan laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti potong pajak, faktur pajak, bukti pemungutan pajak, surat tagihan pajak, SPT Masa PPN, SSP, dan lainnya. Sumber suarasurabaya Cara Melaporkan Laporan Perpajakan Tahunan secara Online Setelah kami singgung sebelumnya, selain mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak KPP Anda dapat melaporkan perpajakan secara online. Berikut cara melaporkan pajak secara online Sign-in dan lengkapi profil wajib pajak di situs resminya Jika Anda telah aktivasi EFIN, maka kamu bisa langsung log in ke Anda dapat sign-in dengan memasukkan NPWP dan kata sandi; Buka database wajib pajak, selanjutnya pilih profil wajib pajak; Isi profil dengan lengkap, kemudian klik simpan bila telah selesai. Buat SPT Setelah menyiapkan data laporan keuangan perusahan, buat SPT baru dengan klik program pada website; Pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat; Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca; Jika sudah selesai, klik tombol cetak lalu laporkan; Untuk bukti laporannya akan dikirimkan melalui email yang tertera; BONUS TIP Agar lebih pasti dan praktis, gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan Dalam menyiapkan laporan pajak, seorang akuntan harus terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan bagi bisnis untuk melaporkan hasil perhitungan ke kantor pajak. Laporan keuangan untuk bisnis sangat mirip dengan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan sendiri berisi laporan neraca, laporan laba rugi, laporan biaya pokok penjualan, daftar aset terdepresiasi, laporan edaran bruto untuk jangka waktu tertentu, dan laporan perubahan modal. Neraca Neraca merupakan laporan keuangan yang harus akuntan buat. Laporan keuangan neraca adalah catatan nilai dan posisi aset dan kewajiban, yang pada akhirnya harus seimbang. Jika nilai dihitung tidak seimbang pada akhir periode, itu menunjukkan bahwa posisi keuangan perusahaan bermasalah. Selain itu, laporan neraca dapat mencakup informasi tentang utang, modal, dan kewajiban. Contoh laporan keuangan neraca adalah sebagai berikut Contoh Laporan Neraca Laporan laba rugi Laporan Laba/Rugi adalah bagian dari laporan keuangan bisnis yang selama periode akuntansi hasilkan. Dalam laporan ini berisi informasi tentang pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Dengan demikian, melalui laporan tersebut dapat terlihat apakah bisnis mengalami keuntungan atau kerugian. Contoh Laporan Laba Rugi Laporan daftar peredaran bruto Laporan peredaran bruto berisi daftar sirkulasi bruto atau aset tetap terdepresiasi. Dalam hal perpajakan, sistem penyusutan hanya mengakui dua metode garis lurus dan saldo yang menurun. Contoh Laporan Daftar Peredaran Bruto Baca juga Software Akuntansi Indonesia Terlengkap untuk Pengelolaan Keuangan Bisnis Anda! Kesimpulan Setelah memahami artikel ini, dapat Anda simpulkan bahwa untuk memberikan kepatuhan akan pajak terhadap negara, Anda atau badan perusahaan harus memberikan laporan perpajakan secara berkala. Untuk itu, HashMicro memberikan pemahaman bagaimana cara melaporkan perpajakan bisnis Anda beserta apa yang perlu Anda siapkan. Penyusunan laporan keuangan merupakan hal kompleks dan memakan waktu, Anda dapat gunakan Software Akuntansi terbaik dari HashMicro. Menggunakan sistem akuntansi melalui perangkat lunak akan memudahkan Anda menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan bisa menampilkan kondisi sebenarnya. Sistem Akuntansi kami lengkap dengan integrasi berbagai macam modul seperti CRM-Sales dan Sistem Pembelian. Integrasi sistem di HashMicro membuat pengalaman bisnis Anda jauh lebih komprehensif dari sebelumnya. Buat laporan laba rugi, arus kas, neraca, perubahan modal, dan lainnya dalam hitungan detik. Kami telah memberikan solusi praktis bagi ratusan perusahaan besar di Indonesia dan Singapura. Beralih ke HashMicro, sekarang. Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Dewi Sartika pemahaman mendalam tentang teknologi, Dewi berkomitmen untuk menciptakan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga menarik dan memotivasi untuk berpikir. Apakah itu melalui menulis tentang teknologi atau topik lain, Dewi selalu berusaha untuk menyampaikan hasil kerja berkualitas tinggi yang terhubung dengan audiens dan memiliki dampak yang tahan lama
Untuklaporan pajak perorangan bisa menggunakan form 1770s atau 1770ss (bagi pegawai) atau 1770 (bagi pekerja informal). Contoh Laporan Keuangan Cv Untuk Pajak Kumpulan Contoh Penting bagi pemilik usaha untuk mengetahui dan memahami laporan keuangan perusahaan baik itu perusahaan dagang jasa maupun manufaktur.
Surat Pemberitahuan SPT Bulanan Perusahaan dapat dilaporkan secara gratis dan lebih mudah melalui Perhatikan uraian berikut ini untuk mengetaui bagaimana cara lapor SPT Bulanan Perusahaan. Pengertian SPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya SPT Masa PPh Pasal 21/26SPT Masa PPh Pasal 22SPT Masa PPh Pasal 23/26SPT Masa PPh Pasal 25SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2SPT Masa PPh Pasal 15SPT Masa PPN Baca juga Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan Apabila digolongkan berdasarkan sifatnya maka dapat dibagi menjadi final dan tidak final. Perbedaan sifat tersebut berpengaruh terhadap bukti potong pada SPT Masa yang diterbitkan. Apabila SPT Masa bersifat final maka atas bukti potong yang terdapat dalam SPT Masa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. SPT bulanan perusahaan yang bersifat final yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kemudian apabila dilihat dari orang yang melakukan pembayaran pajak, maka SPT Bulanan Perusahaan dapat dibagi menjadi pemungut pajak dan pemotong pajak.Ketahui perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak di sini. Jenis SPT Bulanan Perusahaan yang menjadi kewajiban pemungut pajak yaitu SPT Masa PPh 22 dan SPT Masa PPN. Apa saya yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Bulanan Perusahaan? Siapkan file CSV. Untuk mendapatkan file tersebut Anda dapat membuka aplikasi pajak. Misalnya untuk SPT Masa PPh 21/26 , Anda dapat membuka Aplikasi eSPT 2126 โ kemudian login dengan username administrator dan password 123. Setelah Anda selesai membuat SPT Masa PPh 21/26 yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Kemudian pilih menu โCSVโ , klik โpelaporan SPTโ, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV,pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. 2. Siapkan file PDF. Untuk SPT Masa, file yang dilampirkan pada saat melapor hanya satu file PDF saja. Dimana file PDF tersebut berisi SPT yang telah dicetak beserta bukti setor. Cara mencetak SPTnya pilih menu cetak pada aplikasi pajak. Misalnya pada aplikasi e-SPT Masa PPh 21/26, pilih menu cetak, kemudian cetak semua formulir SPT dan bukti potong. Kemudian semua file yang telah dicetak tersebut dikombinasikanbeserta bukti setor. Setelah semua file PDF digabung, jangan lupa untuk mengganti nama file tersebut sama persis seperti nama file CSV yang telah dibuat. Bagaimana Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan melaui e-Filing di Login akun menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru maka Anda harus mengisi identitas terlebih โe-Filingโ kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik Daftarโ untuk melanjutkan proses pelaporan. Baca juga Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?. Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support beserta dokumen asli ke alamat โ PT Fintek Integrasi Digital, Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih Unggah Laporanโ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih โUpload dan laporkanโ. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status Menunggu Pelaporanโ, Anda dapat mengunduh BPP Bukti Penerimaan PJAP. BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak DJP. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status Pelaporan Berhasilโ, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status Laporan Ditolakโ. Silakan kirim email ke support mengenai kendala yang dialami. Tim selalu siap membantu Anda. Kelola pajak Anda menggunakan sekarang. Baca juga Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien
. 8ptl1yb7qc.pages.dev/4088ptl1yb7qc.pages.dev/4038ptl1yb7qc.pages.dev/3888ptl1yb7qc.pages.dev/3808ptl1yb7qc.pages.dev/2608ptl1yb7qc.pages.dev/3888ptl1yb7qc.pages.dev/4158ptl1yb7qc.pages.dev/269
laporan pajak bulanan perusahaan