Surat Pernyataan Ahli Waris diperlukan jika ada ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan dijual, sehingga sulit melakukan penandatanganan Akta Jual Beli. Dalam proses jual beli tanah atau rumah warisan, semua ahli waris tidak perlu hadir. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris. Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, menurut notaris Edison, mengacu pada surat Mahkamah Agung ("MA") RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969
SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN WARISAN (Memenuhi ketentuan pasal 111 ayat (1) PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997) Bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa / perkara, tidak dalam keadaan disita Surat pernyataan ini kami dihadapan dan dibenarkan saksi-saksi : 1. 2. Nama Umur/Tanggal lahir Pekerjaan/Jabatan Alamat Nama

Almarhum/Almarhumah tidak memiliki anak/keturunan/akhli waris yang lain selain nama dan/atau nama-nama sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Demikian surat keterangan dan pernyataan Ahli Waris ini kami buat dengan sebenar-benarnya seperti yang tercantum di atas kertas bermeterai.

dari 1 SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGGUGAT Pada hari ini Kamis, 29 Desember 2016, saya menyatakan bahwa saya : Nama : Umur : Alamat : berjanji tidak akan pernah mengganggu gugat Tanah yang telah dijual kepada PT. Pou Yoen Indonesia. Karena memang benar tanah tersebut sudah saya jual dan sudah menerima uang hasil pembayaran dari tanah tersebut. berjanji tidak akan pernah mengganggu gugat Tanah yang telah diukur saya, di Tanah milik saudara Juanda. Karena memang benar tanah tersebut adalah milik sah saudara Juanda. Demikian Surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat wal afiat tanpa ada unsur tekanan dari pihak manapun. Surat wasiat bermanfaat untuk membagikan niat waris seseorang dengan jelas. Ketika seseorang tidak membuat wasiat, negara tempat Anda tinggal akan menentukan bagaimana harta Anda diberikan kepada ahli waris berdasarkan peraturannya. Hasilnya mungkin sulit untuk diterima dan disepakati oleh semua anggota keluarga.

Tidak mempunyai warisan/warisan sudah terbagi dengan ahli waris bernama: Demikian surat pernyataan ini dibuat dan saya sanggup menerima akibat hukum apabila ternyata dikemudian hari Surat Pernyataan ini terbutkti tidak benar.

Syarat balik nama sertifikat tanah warisan tidak begitu sulit. Anda hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen yang diserahkan ke kantor pertanahan. Advertisement. Syarat dan dokumen yang dibutuhkan yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. .
  • 8ptl1yb7qc.pages.dev/271
  • 8ptl1yb7qc.pages.dev/18
  • 8ptl1yb7qc.pages.dev/130
  • 8ptl1yb7qc.pages.dev/51
  • 8ptl1yb7qc.pages.dev/301
  • 8ptl1yb7qc.pages.dev/157
  • 8ptl1yb7qc.pages.dev/291
  • 8ptl1yb7qc.pages.dev/228
  • surat pernyataan tidak akan menuntut warisan